Jumat, 29 November 2019

10 Jenis Cyber Crime


10 Jenis Cyber Crime
  1. Carding: kejahatan yang dilakukan dengan berbelanja menggunakan kartu kredit milik orang lain yang diperoleh secara ilegal. Contoh: Leo berbelanja menggunakan kartu kredit yang ia dapatkan secara ilegal.
  2. Phising: kejahatan yang dilakukan dengan memancing pengguna internet untuk memberikan informasi data diri pemakai (username) dan password pada suatu website yang sudah di de-face. Biasanya diarahkan ke pengguna online banking. Contoh: Leo membuat facebook palsu untuk memancing penggunanya untuk memberikan username dan password.
  3. Defacing: kejahatan yang dilakukan dengan mengubah halaman suatu website. Contoh: Leo mengubah halaman website seseorang.
  4. Hacking: kejahatan yang dilakukan dengan menjebol sistem keamanan orang lain dengan tujuan yang berbeda-beda. Hacking dilakukan dalam suatu jaringan (LAN/Internet) dan pelakunya disebut Hacker. Contoh: Leo menjebol sistem keamanan milik Evan.
  5. Cracking: kejahatan yang dilakukan dengan meretas sistem keamanan seseorang untuk keuntungan pribadi. Contoh: password kartu kredit, data perusahaan, penggunaan identitas orang lain. Pelakunya disebut cracker.
  6. Cyber stalking: kejahatan yang dilakukan dengan melakukan pengiriman email yang tidak diinginkan oleh pengunanya. Biasanya berupa ancaman. Contoh: Leo mengirimkan email kepada seseorang yang berisikan suatu ancaman.
  7. Cyber bullying: segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak/remaja. Biasanya dilakukan oleh teman seusia melalui internet. Contoh: Leo mengirimkan pesan yang berisikan ejekan kepada korbannya.
  8. Malware: program komputer yang mencari kelemahan suatu software. Biasannya dilakukan untuk membobol/merusak suatu software/operating sistem. Malware ada bermacam macam, contoh: virus, worm, trojan horse,adware, browser hijacker, dll.
  9. Spamming: Kejahatan yang dilakukan dengan mengirim berita/iklan lewat email yang tidak dikehendaki. Spam juga disebut dengan bulk email/junk email.
  10. Cyber espionage: kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap suatu pihak. Kejahatan ini dilakukan dengan sistem jaringan komputer korban. Contoh: Leo memanfaatkan jaringan internet Evan untuk memata-matai Evan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar